Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

By Admin prodi Profesi Dietisien 08 Jul 2021, 10:01:03 WIB
Informasi Jalur RPL Pendidikan Profesi Dietisien | Stakeholder
Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien

Informasi Jalur RPL Pendidikan Profesi Dietisien

RPL merupakan mekanisme pengakuan capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja. Pengakuan dilakukan melalui asesmen portofolio dan pemetaan terhadap capaian pembelajaran pada Kurikulum Pendidikan Profesi Dietisien.

RPL Tipe A Berbasis portofolio, CPL/CPMK, asesmen kompetensi, dan pembelajaran wajib/residu.

Ringkasan RPL Angkatan I dan II

Informasi berikut disajikan secara ringkas agar mudah dipahami oleh calon mahasiswa, mitra, alumni, pengguna lulusan, dan pemangku kepentingan lain.

40Mahasiswa Angkatan I
41Mahasiswa Angkatan II
38 SKSTotal beban studi profesi
50–70%Kendali pengakuan RPL

Angkatan I

Pengakuan: 19–24,5 SKS

Residu ditempuh: 13,5–19 SKS

Makna: sebagian capaian pembelajaran telah dapat diakui, tetapi mahasiswa tetap menempuh pembelajaran profesi yang belum terpenuhi.

Angkatan II

Pengakuan: 18–22 SKS

Residu ditempuh: 16–20 SKS

Makna: pengakuan tetap dilakukan secara selektif dan disertai pembelajaran residu untuk menjamin kesetaraan kompetensi lulusan.

Catatan kendali mutu: Pengakuan RPL minimal 50% dan dikendalikan agar tidak melebihi ketentuan maksimal. Dalam pembaruan pedoman, batas maksimal digunakan 70%, sehingga RPL tetap menjamin proses pembelajaran profesi yang cukup.
Klarifikasi istilah: Program studi tidak menggunakan istilah Kurikulum RPL sebagai kurikulum terpisah. Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Pendidikan Profesi Dietisien. RPL hanya merupakan jalur penerimaan dan mekanisme pengakuan sebagian capaian pembelajaran terhadap mata kuliah dalam kurikulum tersebut.

Mekanisme Penerimaan dan Pelaksanaan RPL

Mekanisme disusun agar calon peserta memahami tahapan utama tanpa harus membaca laporan teknis yang panjang.

1

Izin Semester

Izin penyelenggaraan RPL diperbarui setiap semester sesuai ketentuan yang berlaku.

2

Sosialisasi

Calon peserta memperoleh informasi tentang syarat, portofolio, dan proses asesmen.

3

Pendaftaran

Peserta mengajukan dokumen akademik, pengalaman kerja, dan bukti pendukung.

4

Asesmen

Asesor menilai portofolio, relevansi bukti, dan kesesuaian dengan CPL/CPMK.

5

Penetapan

SKS yang diakui dan SKS yang wajib ditempuh ditetapkan secara akademik.

Prinsip utama: RPL bukan pengakuan masa kerja semata. Setiap pengakuan harus didukung bukti yang sahih, relevan, dan dapat diverifikasi.

Hasil Pelaksanaan secara Agregat

Data ditampilkan secara agregat agar informatif, tetapi tetap patut untuk website karena tidak membuka data personal peserta.

Perbandingan Pengakuan dan Residu

Angkatan I diakui
19–24,5
Angkatan I residu
13,5–19
Angkatan II diakui
18–22
Angkatan II residu
16–20

Mata Kuliah Residu Menurut Asal Tempat Kerja

Residu di bagian ini hanya berarti mata kuliah/rotasi yang masih mungkin perlu ditempuh karena bukti portofolio belum cukup menunjukkan ketercapaian CPMK. Pengantar Praktik Profesi dan Studi Ilmiah tidak diminta portofolionya untuk direkognisi karena menjadi mata kuliah wajib ditempuh pada pola terkini.

Mata kuliah wajib ditempuh: Pengantar Praktik Profesi dan Studi Ilmiah tetap diambil oleh mahasiswa RPL sebagai proses pembentukan kemampuan berpikir kritis, integrasi pengalaman profesional, dan kesiapan praktik pada level KKNI 7.

Rumah Sakit

Residu yang perlu diantisipasiMPM RS/Non-RS yang belum terbukti lengkap, asuhan komunitas, manajemen program gizi masyarakat, atau edukasi berbasis teknologi bila bukti belum memadai.
Dukungan portofolioLogbook pelayanan, dokumen PAGT, laporan kasus, bukti mutu pelayanan makanan, bukti perencanaan menu, distribusi, keamanan pangan, dan evaluasi layanan.

Puskesmas

Residu yang perlu diantisipasiRotasi klinik spesifik seperti penyakit dalam, maternal-anak, bedah, kritis, syaraf, rawat jalan, atau home care bila paparan kasus klinik belum kuat.
Dukungan portofolioLaporan program gizi, bukti konseling/edukasi, advokasi lintas program, laporan kegiatan komunitas, serta bukti kasus klinik yang terdokumentasi.

Tenaga Pendidik/Dosen

Residu yang perlu diantisipasiPraktik langsung klinik, komunitas, MPM RS, atau MPM Non-RS bila bukti masih dominan berupa pengajaran dan belum menunjukkan praktik profesi aktual.
Dukungan portofolioSK mengajar, RPS, modul, bukti pembimbingan, publikasi, laporan praktik lapangan, bukti keterlibatan kasus, dan dokumen pendampingan mahasiswa.

Lintas Institusi

Residu yang perlu diantisipasiDitentukan dari mata kuliah yang bukti CPMK-nya belum valid, asli, terkini, dan memadai; bukan dari lama pengalaman kerja semata.
Dukungan portofolioSusun portofolio per mata kuliah yang diajukan: bukti kerja, laporan, SK/ST, logbook, sertifikat, publikasi, atau dokumen output yang relevan.
Pesan penting: calon peserta tidak perlu menyiapkan portofolio untuk meminta pengakuan Pengantar Praktik Profesi dan Studi Ilmiah. Portofolio difokuskan pada mata kuliah yang memang diajukan untuk direkognisi.

Portofolio yang Dinilai

Portofolio dinilai untuk melihat kesesuaian pengalaman belajar dan pengalaman kerja calon mahasiswa dengan capaian pembelajaran mata kuliah pada Kurikulum Pendidikan Profesi Dietisien. Informasi yang ditampilkan di website cukup berupa jenis dokumen dan prinsip penilaian; data pribadi, nilai individual, dan portofolio peserta tidak ditampilkan. Pada pola terkini, Pengantar Praktik Profesi dan Studi Ilmiah tidak diajukan untuk rekognisi melalui portofolio karena wajib ditempuh.

1. Identitas dan Status Profesi

  • Formulir aplikasi RPL.
  • Kartu tanda peserta/pendaftaran.
  • KTA PERSAGI.
  • STR aktif bagi tenaga kesehatan.

2. Riwayat Pendidikan

  • Ijazah pendidikan terakhir.
  • Transkrip akademik.
  • Riwayat pendidikan tinggi yang relevan dengan gizi/dietetik.

3. Pengalaman Kerja Relevan

  • Surat keterangan kerja dari institusi.
  • Surat tugas atau SK penugasan.
  • Uraian jabatan dan tugas utama dalam 5 tahun terakhir.

4. Bukti Asuhan Gizi Klinik

  • Formulir NCP/PAGT/ADIME.
  • Laporan kasus atau catatan asuhan gizi.
  • Bukti praktik rawat inap, rawat jalan, home care, ICU, atau kasus khusus yang relevan.

5. Bukti Gizi Masyarakat dan Edukasi

  • Laporan program gizi masyarakat.
  • Bukti edukasi/konseling/promosi/advokasi gizi.
  • Dokumen media edukasi, edukasi berbasis teknologi, atau laporan kegiatan komunitas.

6. Bukti MPM RS dan Non-RS

  • Logbook atau laporan kerja penyelenggaraan makanan.
  • Bukti perencanaan menu, pengadaan, produksi, distribusi, mutu, keamanan pangan, modifikasi resep/formula.
  • Bukti analisis biaya, SDM, sarana-prasarana, atau pengembangan layanan.

7. Bukti Akademik dan Diseminasi

  • Artikel publikasi, buku/modul/panduan, poster, policy brief, atau manuskrip.
  • RPS, SK mengajar, SK pembimbing, atau dokumen pembelajaran bagi peserta dari unsur pendidik.
  • Sertifikat narasumber, pelatihan, workshop, seminar, atau konferensi.

8. Penilaian Mandiri

  • Peserta menilai tingkat profisiensi terhadap CPMK.
  • Skor menggambarkan tidak pernah, kurang, baik, hingga sangat baik.
  • Klaim kompetensi wajib dilengkapi bukti pendukung.

9. Prinsip Validasi Asesor

  • Valid: bukti sesuai dengan CPMK yang dinilai.
  • Asli: dapat dipertanggungjawabkan sebagai bukti peserta.
  • Terkini: mencerminkan kemampuan terbaru.
  • Memadai: jumlah dan kedalaman bukti cukup.

Siapkan Portofolio Terbaik Anda

Pengalaman profesional yang relevan dapat menjadi bukti capaian pembelajaran. Portofolio yang lengkap, autentik, terkini, dan sesuai dengan mata kuliah yang diajukan akan membantu asesor menilai rekognisi secara lebih akurat.

Riwayat pendidikan dan transkrip
STR aktif dan KTA PERSAGI
Surat tugas atau surat keterangan kerja
Logbook kegiatan profesional
Dokumen PAGT/NCP/ADIME atau laporan kasus
Dokumen program gizi masyarakat dan edukasi
Bukti penyelenggaraan makanan RS/Non-RS
Sertifikat pelatihan, seminar, publikasi, atau diseminasi
Unduh Kisi-Kisi Portofolio RPL
Pesan untuk calon peserta: portofolio tidak dinilai dari banyaknya dokumen semata, tetapi dari kesesuaian bukti dengan capaian pembelajaran. Bukti yang tidak relevan, tidak sahih, tidak terkini, atau tidak memadai tidak digunakan sebagai dasar pengakuan SKS.

Evaluasi dan Tindak Lanjut

Hasil RPL digunakan untuk memperbaiki mekanisme asesmen, penetapan mata kuliah wajib, dan pembelajaran residu secara berkelanjutan.

Portofolio peserta beragam

TemuanKualitas dan kelengkapan bukti portofolio belum selalu sama antar peserta.

Tindak lanjutPenguatan panduan portofolio dan sosialisasi jenis bukti yang diperlukan.

Asal pengalaman kerja berbeda

TemuanPengalaman kerja peserta bervariasi menurut institusi asal.

Tindak lanjutAsesmen tetap dilakukan individual berdasarkan CPL/CPMK dan bukti autentik.

Kompetensi profesi perlu dipastikan

TemuanBeberapa kompetensi level profesi tidak cukup dibuktikan dari pengalaman rutin.

Tindak lanjutMahasiswa menempuh mata kuliah wajib dan/atau pembelajaran residu agar seluruh capaian pembelajaran Pendidikan Profesi Dietisien tetap terpenuhi.

Konsistensi asesor dijaga

TemuanPenilaian perlu tetap konsisten antar asesor dan antar mata kuliah.

Tindak lanjutPenguatan rubrik, briefing asesor, review hasil asesmen, dan audit mutu berkala.

Informasi Lanjutan

Calon mahasiswa yang membutuhkan informasi pendaftaran RPL dapat menghubungi Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien Poltekkes Kemenkes Malang melalui kanal resmi program studi atau Jurusan Gizi.

Calon peserta dapat mempelajari kisi-kisi portofolio agar dokumen yang disiapkan lebih relevan dengan capaian pembelajaran yang akan direkognisi.

Unduh Kisi-Kisi Portofolio RPL